Perbedaan Kewarganegaraan &
Pancasila
Oleh : Siti Fatima/27316086/2TB01
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol
satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi,
layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki
penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Pancasila
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta:
panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila
Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Perbedaan kewarganegaraan dan pancasila
FUNGSI PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
1. 1. Mengembangkan
dan melestarikan nilai dan moral pancasila secara dinamis dan terbuka.
2. 2. Mengembangkan dan membuka manusia Indonesia
yang dasar politik, konstitusi, dan negara kesatuan UUD ‘45.
3. 3. Membina dan memahami kesadaran terhadap lingkungan antara
warga negara dan negara.
- Tujuan kewarganegaraan : Menigkatkan pengetahuan dan kemampuan memahami, menghayati, dan meyakini nilai-nilai sebagai pedoman prilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara sehingga menjadi warganegara yang bertanggung jawab.
- Tujuan Pancasila : Alasan utamanya adalah adanya krisis moral yang menimpa para pemimpin Indonesia dimana budaya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) terjadi di semua tingkatan, mulai pejabat kecil sampai para petinggi.Apalagi dengan dengungan reformasi yang salah satu amanatnya adalah memberantas KKN. Selain memberantasKKN pada pemimpin sekarang, juga diusahakan suatu pembelajaran anti KKN terhadap para calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar